Terima kasih Atas kunjungannya

Selasa, 11 Januari 2011

9 Jenis kejahatan yang dimaklumi orang Indonesia.

Jika di negara lain, hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk
tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun benarkah hal tersebut
tidak ber-arti apa-apa di Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?.
Gerangan mengapa terjadi demikian?

Simak :

1. Pembajakan




Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami
sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008.
Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi
kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut,
Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi
subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.

2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”



Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran
yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya
tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009,
atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor,
30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya,
10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian
tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.

3. Pernikahan di bawah umur




Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007
yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian
Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa
/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara),
kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur)
menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%,
dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan
tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu
mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa
daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%),
Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%),
dan Jawa Tengah (27,84%).

4. Hakim Sendiri



Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita
pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa
Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang
dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di
Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan
beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian
ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian
antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001
pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan
juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat
kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi
dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur
hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada
perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik
dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti
intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

5. Buang Sampah Sembarangan



Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan
sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang
berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang
miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat.
Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah
sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada
putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang
jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara.
Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan.
Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika
sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan
tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara.
Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.

6. Pemukiman di sembarang tempat




Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap
kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang
paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh
negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman
kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering
dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena
dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang,
seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu,
Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering
mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak
masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang
sosial dan ekonomi.
Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.

7. Diskriminasi dan SARA



Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang
kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan
terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang
terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar
Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya
sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran
bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya.
Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku,
Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta,
Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat
sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk
dituntaskan penyelesaian hukumnya.

8. Pengemis




Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah
kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007
tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup
berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.
Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam
menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya,
terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan Pejabat Negara



Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa
jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa
jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat
pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis
tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan
berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti,
mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi
sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi,
berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu
tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan
para pejabat yang tidak perlu ditiru.



Sumber : http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?p=477764#post477764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar